Cara Nonaktifkan Status BPJS Kesehatan Peserta yang Sudah Meninggal
Saat seorang peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, penting bagi keluarga untuk segera memperbarui status kepesertaan. Hal ini bertujuan agar data kepesertaan sesuai dengan kondisi aktual dan tidak terus tercatat sebagai peserta aktif. Tindakan ini perlu dilakukan oleh keluarga peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setiap bulan.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan penonaktifan status kepesertaan, keluarga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut digunakan untuk membantu proses verifikasi data peserta yang meninggal dunia. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat kematian atau surat keterangan kematian.
- Identitas peserta JKN yang meninggal dunia, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Pastikan semua dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas dan sesuai dengan identitas peserta yang akan dinonaktifkan.
Prosedur Nonaktifkan BPJS Kesehatan
Langkah-langkah untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan melalui layanan administrasi BPJS Kesehatan menggunakan WhatsApp. Berikut adalah cara yang dapat dilakukan keluarga:
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor layanan BPJS Kesehatan 08118165165 pada jam kerja.
- Tunggu balasan dari layanan BPJS Kesehatan yang akan memberikan tautan pengajuan.
- Buka tautan tersebut dan pilih jenis pengajuan yang sesuai.
- Isi data peserta yang meninggal dunia dan unggah dokumen yang diminta.
- Periksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan pengajuan.
Jika proses pengajuan disetujui, status kepesertaan JKN peserta yang meninggal dunia akan diperbarui menjadi nonaktif. Pelaksanaan penonaktifan kepesertaan ini penting untuk memastikan data kepesertaan JKN sesuai dengan kondisi aktual peserta dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.


