JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Resign, Ini Detailnya
Jakarta – Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu harus menunggu peserta berhenti bekerja. Ternyata, peserta yang masih aktif dapat mengajukan klaim sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu.
Klaim JHT 10 Persen
Peserta yang masih bekerja bisa meminta pencairan sebagian saldo JHT hingga 10 persen untuk kebutuhan tertentu. Namun, pengambilan dana ini akan mengurangi jumlah total JHT untuk masa depan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan bekerja, dan NPWP.
Klaim JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Selain 10 persen, peserta yang telah menjadi anggota program JHT selama minimal 10 tahun juga bisa meminta klaim sebagian hingga 30 persen untuk membeli rumah. Namun, harus mematuhi prosedur yang berlaku dan belum pernah mengambil klaim sebelumnya.
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan, baik dengan aplikasi JMO atau langsung ke kantor cabang terdekat. Caranya mudah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Tidak bisa cair 100 persen tanpa alasan. Klaim sebagian JHT dapat diajukan saat masih bekerja, tetapi pencairan seluruh saldo hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus seperti pensiun, cacat tetap, meninggal dunia, atau PHK.
Aturan Pencairan JHT
Prosedur pembayaran manfaat JHT mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022. Peserta disarankan memastikan kelengkapan dokumen dan status kepesertaan sebelum mengajukan klaim. Sebagian saldo JHT bisa dimanfaatkan bagi peserta yang membutuhkan, namun perlu mempertimbangkan kebutuhan masa tua.


