Tuesday, September 8, 2026
HomeFinansialPurbaya: Pengalihan Status Guru PPPK dan Kondisi Fiskal

Purbaya: Pengalihan Status Guru PPPK dan Kondisi Fiskal






Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK tak Ganggu <a href="https://portalnu.com/2026/09/07/babak-baru-kepatuhan-fiskal-di-industri-global/">Fiskal</a>

Menteri Keuangan Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK tak Ganggu Kondisi Fiskal

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak mengganggu keberlanjutan fiskal. Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut telah dipertimbangkan dengan matang, dan anggaran sudah disiapkan untuk kebijakan tersebut.

Sustainabilitas Fiskal Terjaga

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa pengalihan status guru PPPK tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal. Ia juga menjamin bahwa target defisit dalam RAPBN 2027 tetap akan dijaga sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan nilai mencapai Rp671,2 triliun.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Kesempatan untuk Guru PPPK

Prasetyo juga menjelaskan bahwa guru-guru yang saat ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada tahun 2027. Pemerintah terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status untuk mencari jalan keluar terbaik.

Mensesneg juga menegaskan bahwa pemerintah pusat secara aktif menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah kepegawaian guru secepat mungkin.

Sumber: ANTARA News


Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler