Tuesday, September 8, 2026
HomeMetroPerpanjang SIM: Persyaratan Sesuai Domisili KTP

Perpanjang SIM: Persyaratan Sesuai Domisili KTP

Perpanjangan SIM Tanpa Harus Sesuai Domisili KTP

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib saat seseorang berkendara. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung apakah perpanjangan SIM harus dilakukan di daerah sesuai dengan domisili KTP mereka. Ternyata, perpanjangan SIM tidak harus dilakukan di wilayah yang sesuai dengan alamat pada KTP.

Perpanjangan SIM di Lokasi Pelayanan yang Tersedia

Alamat pada KTP bukanlah batasan untuk melakukan perpanjangan SIM. Masyarakat dapat mengunjungi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) atau lokasi pelayanan SIM lainnya yang tersedia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menyelenggarakan layanan SIM Keliling di berbagai daerah untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Oleh karena itu, warga yang memiliki KTP dari satu daerah namun tinggal sementara di daerah lain tetap bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang tersedia di wilayah tempat tinggal mereka saat ini.

Perpanjangan SIM Secara Online dengan Mudah

Selain datang langsung ke lokasi pelayanan SIM, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM. Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain SIM lama, E-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pasfoto, dan foto tanda tangan.

Setelah dokumen diverifikasi, pemohon bisa memilih Satpas penerbit SIM dan metode pengambilan atau pengiriman SIM. Dengan layanan ini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Satpas.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM meliputi E-KTP atau KTP yang masih berlaku, SIM lama, surat keterangan pemeriksaan kesehatan, hasil tes psikologi, pasfoto terbaru, dan foto tanda tangan. Persyaratan ini harus dipatuhi sesuai dengan layanan yang dipilih pemohon.

Simak masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. Korlantas Polri menyarankan pemilik SIM untuk memeriksa masa berlaku kartu SIM mereka sebelum datang ke lokasi pelayanan. Jangan menunggu SIM habis masa berlaku, karena bisa berdampak pada prosedur perpanjangan yang berbeda.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler