Sunday, August 16, 2026
HomeBeritaOptimalkan Mekanisme Keadilan Restoratif di Kejati Lampung

Optimalkan Mekanisme Keadilan Restoratif di Kejati Lampung

Kejaksaan Tinggi Lampung Optimalkan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengoptimalkan penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif. Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, hingga Juli 2026, telah tercapai penyelesaian sebanyak 52 perkara dari target 136 perkara pada tahun 2025.

Pendekatan Holistik dalam Penegakan Hukum

Penerapan keadilan restoratif oleh Kejati Lampung tidak hanya memfokuskan pada penghentian penuntutan, tetapi juga memberikan pembinaan, keterampilan kerja, dan layanan konseling kepada para tersangka yang memenuhi syarat. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang holistik dengan orientasi rehabilitatif dan preventif.

Dalam proses penanganan ribuan perkara tindak pidana umum, Kejaksaan Tinggi Lampung juga menguatkan penerapan keadilan restoratif untuk memastikan pemulihan sosial bagi para pelaku. Selain menghentikan penuntutan, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan pelaku dapat kembali berperan secara produktif di masyarakat.

Proses Penanganan dan Penuntutan Perkara

Sejak periode pelaporan, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Lampung telah menerima 2.759 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 2.701 perkara telah dilakukan penelitian berkas perkara (prapenuntutan). Selanjutnya, sebanyak 2.062 perkara memasuki Tahap I, dan 2.198 perkara dilimpahkan pada Tahap II untuk proses penuntutan.

Pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum berhasil menyelesaikan 1.943 tuntutan perkara. Sementara itu, Kejaksaan juga melaksanakan 1.701 eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta 1.206 eksekusi barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.

Untuk menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, Bidang Tindak Pidana Umum melakukan 156 upaya hukum banding dan 96 upaya hukum kasasi terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan atau ketentuan hukum yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler