Pemerintah Rencanakan Penyaluran Bantuan Beras Tahap II Tahun 2026
Pada tanggal 17 Agustus 2026, pemerintah Indonesia akan memulai penyaluran bantuan pangan berupa beras tahap II kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM akan menerima total 30 kilogram beras selama tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran bantuan ini dilakukan sekaligus sebagai bagian dari program bantuan pangan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Penyaluran Bantuan Melalui Koordinasi Bapanas dan Perum Bulog
Penyaluran bantuan pangan beras tahap II ini dilakukan melalui koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, pemerintah daerah, serta instansi terkait. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menjadwalkan penyaluran bantuan akan dimulai pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 997,2 ribu ton beras telah disiapkan pemerintah untuk mendukung penyaluran bantuan tahap II kepada KPM di seluruh Indonesia.
Jadwal Penyaluran Bantuan dan Kriteria Penerima
Berikut adalah jadwal resmi pencairan bantuan beras tahap II 2026:
- Tanggal Mulai Penyaluran: 17 Agustus 2026
- Periode Bantuan: Juli, Agustus, dan September 2026
- Jumlah Bantuan: 10 kilogram per bulan
- Total yang Diterima: 30 kilogram beras per KPM
- Skema Penyaluran: Sekaligus (one shoot)
Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima bantuan, termasuk terdaftar sebagai KPM, masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terbaru, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan memenuhi ketentuan penerima bantuan pangan yang telah ditetapkan.
Cara Mengecek Status Penerima dan Penyaluran Bertahap
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan melalui layanan resmi pemerintah, seperti situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial, atau menghubungi dinas sosial kabupaten/kota. Meskipun penyaluran dimulai pada 17 Agustus 2026, proses distribusi bantuan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh bantuan tersalurkan kepada penerima yang berhak.


