Mudahnya Membuat SIM C Baru Tahun 2026
Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi dokumen wajib bagi para pengendara sepeda motor di Indonesia. SIM C bukan hanya sekadar bukti kemampuan mengemudi, namun juga menunjukkan kelengkapan syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan berkendara sesuai standar yang berlaku.
Syarat dan Cara Membuat SIM C
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C baru pada tahun 2026, prosesnya menjadi lebih mudah dan praktis. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas).
Untuk membuat SIM C, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Syarat Usia: Minimal 17 tahun.
- Syarat Administrasi: Mengisi formulir pendaftaran, membawa KTP asli dan fotokopi, serta dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- Syarat Kesehatan: Meliputi tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.
- Lulus Ujian SIM: Meliputi ujian teori tentang peraturan lalu lintas dan ujian praktik mengemudi sepeda motor.
Cara Membuat SIM C Secara Online atau Offline
Proses pembuatan SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau secara langsung di Satpas. Untuk pembuatan secara online, pengguna perlu mengunduh aplikasi, mendaftar, melengkapi data, dan melakukan ujian teori. Sementara untuk pembuatan secara offline, pemohon perlu datang langsung ke Satpas dengan mengisi formulir, membayar biaya, dan mengikuti ujian.
Biaya penerbitan SIM C baru tahun 2026 adalah sebesar Rp100.000. Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, sehingga total biaya estimasi berkisar Rp175.000 hingga Rp200.000.


