Samsat Keliling Tersedia di Delapan Wilayah Detabek
Polda Metro Jaya telah menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di delapan wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek). Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan berbagai proses terkait pajak kendaraan bermotor.
Manfaat Layanan Samsat Keliling
Samsat Keliling ini memberikan sejumlah manfaat kepada masyarakat, antara lain pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Dengan adanya layanan ini, proses administrasi berkaitan dengan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Wilayah Layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Berikut adalah wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek yang dapat diakses masyarakat:
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya
- Serpong: Halaman parkir Samsat dan ITC BSD
- Ciledug: Kantor Samsat dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading Serpong
- Kota Bekasi: Halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat
- Depok: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling diharapkan untuk membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga harus tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara tahunan, dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.


