Pemkot Jakbar Fokus Penanganan Sampah di Kawasan Permukiman
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) tengah memfokuskan upaya penanganan sampah organik di kawasan permukiman sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah sampah yang semakin mendesak di daerah tersebut.
Fokus Penanganan Sampah Organik
Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, kawasan permukiman diprioritaskan karena sistem tata kelola sampah di sana berjalan secara terstruktur, mulai dari tingkat kota hingga tingkat RW. Hal ini juga sejalan dengan target penanganan sampah organik sejak di sumbernya. Iin menekankan pentingnya penanganan sampah organik secara tepat di tingkat sumber agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut seperti bau tak sedap dan masalah lingkungan lainnya.
Perubahan Perilaku Masyarakat
Keberhasilan program penanganan sampah ini sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah. Oleh karena itu, seluruh kantor pemerintahan di Jakarta Barat diharapkan menjadi contoh yang baik dengan melaksanakan pemilahan dan pengolahan sampah. Ini menjadi langkah awal untuk menciptakan budaya peduli lingkungan yang berkelanjutan.
Hal tersebut juga sejalan dengan upaya Pemkot Jakbar untuk mengurangi timbulan sampah yang tinggi, yang mencapai sekitar 807.966 ton per tahun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 26 persen yang dapat dimanfaatkan kembali setiap tahunnya. Untuk itu, langkah-langkah konkret seperti pemilahan sampah dan pengolahan lebih lanjut menjadi kunci dalam mengatasi masalah sampah di wilayah tersebut.


