Pemkot Jakarta Pusat Berencana Jadikan Kantor Pemerintahan Sebagai Percontohan Pengelolaan Sampah
Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) tengah mempertimbangkan untuk mengubah kantor kelurahan dan kecamatan menjadi contoh dalam pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan melalui program pemilahan dan pengolahan sampah organik maupun anorganik di tingkat kantor pemerintahan.
Menurut Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, langkah ini diambil agar kantor pemerintahan dapat memberikan teladan bagi masyarakat dalam mengelola sampah sejak sumbernya. Arifin menyatakan pentingnya kantor lurah dan kantor camat sebagai contoh yang baik dalam pengelolaan sampah.
Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik Mandiri
Arifin menjelaskan bahwa di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, sampah organik dikelola melalui penggunaan komposter yang menghasilkan air lindi sebagai pupuk cair. Selain itu, fasilitas pengolahan berupa teba juga dibangun untuk mengolah sampah organik dengan efisien.
Sementara itu, sampah anorganik dielola melalui bank sampah yang telah beroperasi di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Hasil dari pengelolaan sampah anorganik ini juga dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan petugas kebersihan di kantor tersebut.
Implementasi Program Pengelolaan Sampah
Arifin meminta jajarannya untuk mencatat volume sampah harian yang dihasilkan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat guna mengevaluasi efektivitas program pengelolaan sampah tersebut. Program ini akan direplikasi ke seluruh kantor pemerintahan di wilayah Jakarta Pusat.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengelolaan sampah. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Diharapkan, melalui pengelolaan sampah di kantor pemerintahan, kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah akan semakin meningkat secara luas.


