BEI Hadirkan Fitur Transaksi Repo SBSN Melalui SPPA
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi meluncurkan layanan baru melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), yaitu fitur transaksi repo dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kolaborasi antara BEI dan Kementerian Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar SBSN dan mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui infrastruktur perdagangan elektronik yang lebih kuat.
Fitur Baru untuk Meningkatkan Likuiditas Pasar SBSN
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan bahwa nilai transaksi repo SBSN interdealer masih terbilang rendah, jauh di bawah total transaksi repo SUN interdealer. Oleh karena itu, BEI menghadirkan fitur repo SBSN melalui SPPA dengan harapan dapat menjadi pendorong peningkatan likuiditas pasar sekunder SBSN. Dengan fitur ini, pengguna jasa SPPA dapat melakukan transaksi repo menggunakan SBSN sebagai underlying.
Fitur ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), dan pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, serta portofolio investasi. Sebelumnya, SPPA juga telah menghadirkan fitur transaksi repo Surat Utang Negara (SUN) dan menjadi platform kuotasi dealer utama pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
Langkah Menyokong Pasar Keuangan Syariah Nasional
Iding menjelaskan bahwa peluncuran fitur transaksi repo dengan underlying SBSN merupakan dukungan dari BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, BEI berharap fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin meningkat.
BEI akan terus bekerja sama dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan pelaku pasar untuk mengembangkan SPPA dan memperluas pemanfaatannya sebagai infrastruktur perdagangan pasar keuangan yang terintegrasi. Melalui inovasi ini, diharapkan likuiditas pasar sekunder SBSN dapat terus meningkat dan mendukung ekosistem pasar keuangan nasional.


