Friday, October 16, 2026
HomeLenggang JakartaDKI Kemarin: Sapa UMKM dan Beasiswa LPDP Tahap II

DKI Kemarin: Sapa UMKM dan Beasiswa LPDP Tahap II

Peristiwa Menarik di Jakarta Hari Minggu

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jakarta pada Minggu (5/7), mulai dari inisiasi Platform “Sapa UMKM” untuk mendukung usaha mikro hingga LPDP membuka 10 program beasiswa tahap II 2026. Berikut rangkumannya:

Sapa UMKM: Mendukung Kemitraan Usaha Mikro dengan Perusahaan Besar

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkenalkan Platform “Sapa UMKM” sebagai landasan bagi pembinaan dan kemitraan antara pelaku usaha mikro dengan perusahaan besar. Pristiyanto, Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Mikro Kementerian UMKM, menjelaskan bahwa platform ini bertujuan untuk mengumpulkan data pelaku UMKM guna memberikan program pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing usaha.

Ramainya Penumpang Kereta Api selama Libur Sekolah

Selama masa libur sekolah periode 20 Juni-5 Juli 2026, jumlah penumpang kereta api di Daop 1 Jakarta mencapai lebih dari 1,1 juta orang. Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, mencatat bahwa sekitar 577.789 penumpang berangkat dan 584.232 penumpang tiba di berbagai stasiun wilayah Daop 1 Jakarta.

LPDP Buka Pendaftaran 10 Program Beasiswa Tahap II

Pemerintah melalui LPDP membuka pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026 dengan menyediakan 10 program beasiswa. Risqi Sita Novanti, Kepala Sub Divisi Komunikasi LPDP, mengumumkan bahwa pendaftaran telah dibuka sejak 30 Juni untuk masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan melalui berbagai skema pendanaan dari pemerintah.

Perubahan Syarat Bahasa Inggris untuk Beasiswa Tahap II

LPDP menyederhanakan persyaratan seleksi Beasiswa Tahap II Tahun 2026 dengan mempermudah ketentuan kemampuan bahasa Inggris. Risqi Sita Novanti menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat dalam mengikuti program beasiswa LPDP.

Penegasan Kriteria Penerima Fasilitas PPh Final UMKM

DJP Kemenkeu menyempurnakan ketentuan pajak PPh Final bagi UMKM dengan memperjelas kriteria penerima fasilitas ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa insentif perpajakan yang diberikan lebih tepat sasaran. Monica Christina Panjaitan, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, menegaskan bahwa perubahan ini bukan bertujuan untuk menghapus fasilitas pajak UMKM, melainkan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya dinilai terlalu luas.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler