Polda Metro Jaya Tetapkan Pembawa Botol Bersumbu Saat Unjuk Rasa Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah ditemukan membawa botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar pada saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 12 Juni.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, penyidik menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi dengan sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel milik tersangka ANH. Barang-barang ini dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa massa yang berada di lokasi unras.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa seorang rekan perjalanan tersangka dengan inisial R. Saat ini, R masih menjadi saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan dalam perencanaan aksi tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menegakkan larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun bom molotov dengan tegas tanpa kompromi. Polisi sedang melakukan pendalaman untuk membongkar motif tersangka, asal-usul pembuatan botol, serta mengidentifikasi kemungkinan jaringan terkait.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dan koordinator lapangan aksi agar tidak terprovokasi oleh informasi di media sosial yang tidak terverifikasi. Aspirasi tetap dapat disampaikan secara damai dan tertib sesuai peraturan yang berlaku. Kemerdekaan bersuara dihormati, namun tindakan membawa benda berbahaya yang dapat menciptakan anarkisme akan ditindak tegas.
Kabar sebelumnya menyebutkan bahwa Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang yang mencoba menyusup ke tengah massa mahasiswa dengan membawa bom molotov di sekitar wilayah Bendungan Hilir. Kedua orang tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.
Polisi memastikan bahwa kedua tersangka tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa. Status serta afiliasi keduanya masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.


