Jakarta Public Service (JPS) Menilai Program Padat Karya DKI Jakarta sebagai Langkah Tepat
Jakarta Public Service (JPS) memberikan apresiasi terhadap program Padat Karya yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Program ini memberikan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada masyarakat, dianggap sebagai kebijakan yang tepat di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, menyatakan bahwa program ini bisa membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga barang dan kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berpotensi mengakibatkan lonjakan harga kebutuhan pokok, program Padat Karya dianggap sebagai langkah pro rakyat yang tepat. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan program seperti ini menjadi penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.
Menciptakan Kesempatan Kerja dan Bantalan Sosial
Syaiful menekankan bahwa program Padat Karya tidak hanya memberikan kesempatan kerja sementara, tetapi juga berperan sebagai bantalan sosial yang bisa mengurangi tekanan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian, program ini dianggap sebagai kebijakan yang tepat dan berpihak kepada rakyat.
Untuk memastikan program ini memberikan manfaat maksimal, Syaiful menyarankan agar penempatan peserta Padat Karya disesuaikan dengan domisili masing-masing. Dengan cara ini, biaya transportasi bagi para peserta bisa diminimalkan, sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta. Lebih lanjut, proses rekrutmen untuk program ini diharapkan dilakukan secara terbuka dan transparan, agar mendapatkan kepercayaan publik yang optimal.
Menjaga Stabilitas Ekonomi Masyarakat
Syaiful berharap program Padat Karya ini dapat terus diperluas dan menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi saat ini. Selain itu, ia juga berharap program ini mampu meningkatkan keterampilan para penerima manfaat melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) yang bisa berperan dalam memberikan nilai tambah bagi pekerja.


