Saturday, July 18, 2026
HomeLenggang JakartaSIM Keliling Jakarta: Layanan di Lima Lokasi Rabu Ini

SIM Keliling Jakarta: Layanan di Lima Lokasi Rabu Ini

SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Rabu. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Lokasi Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling tersebar di beberapa titik di Jakarta, antara lain:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Waktu Layanan

Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih berlaku.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM golongan A dikenai biaya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM golongan C Rp75.000.

Untuk SIM golongan B yang dikhususkan untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton, perpanjangan masa berlaku hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen yang diperlukan.

Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik kendaraan wajib mengajukan permohonan SIM baru pada tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Demikian informasi terkait layanan SIM Keliling di Jakarta. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM kamu secara legal.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler