Wednesday, August 19, 2026
HomeKriminalitasPenangkapan Kurir Sabu di Pasar Rebo oleh Polres Jakpus

Penangkapan Kurir Sabu di Pasar Rebo oleh Polres Jakpus

Pengungkapan Kasus Kurir Narkoba di Pasar Rebo, Jakarta Timur

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus seorang pria bernama IO (33) yang diduga sebagai kurir narkoba. Barang bukti berupa sabu seberat 510,3 gram berhasil disita di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan terhadap tersangka IO dilakukan pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hasil penggeledahan menemukan sabu seberat 510,3 gram yang disimpan dalam satu kaleng biskuit. Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka juga disita oleh pihak kepolisian.

Keterangan Tersangka dan Penyidikan

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, mengungkap bahwa tersangka IO mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia hanya bertugas mengambil dan mengantarkan paket sabu atas perintah seseorang berinisial NB. Tersangka dijanjikan uang oleh pelaku untuk melakukan tugas tersebut. Saat ini, polisi masih memburu pelaku NB dan FN untuk pengembangan kasus ini.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka IO. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di sekitar lingkungannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga dikenakan kepada tersangka atas perbuatannya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler