Masyarakat DKI Jakarta Bisa Perpanjang SIM di Lokasi Keliling
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta. Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi Layanan Perpanjangan SIM
Berikut adalah beberapa lokasi layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta:
- Jaktim: Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit.
- Jakbar: Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa beberapa dokumen penting seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling ini hanya akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diharapkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jadi, bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di beberapa lokasi di Jakarta. Pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.


