Saturday, June 13, 2026
HomeLenggang JakartaPolisi Tangkap Ratusan Ikan Napoleon di Kepulauan Seribu

Polisi Tangkap Ratusan Ikan Napoleon di Kepulauan Seribu

Ditpolairud Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Penangkapan Ratusan Ikan Napoleon Tanpa Izin di Pulau Panggang

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana perikanan di wilayah perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Jakarta. Mereka berhasil menemukan sebanyak 180 ekor ikan Napoleon tanpa izin di keramba di lokasi yang teridentifikasi.

Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terkuak setelah adanya Laporan Polisi yang diterbitkan oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya. Informasi yang diterima dari masyarakat memunculkan dugaan adanya pemanfaatan ikan yang dilindungi tanpa izin resmi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan kegiatan penangkapan dan penjualan ikan Napoleon sejak 2023.

Menurut Wadirpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, ikan Napoleon termasuk satwa laut yang dilindungi berdasarkan regulasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemanfaatan dan pengangkutan jenis ikan ini wajib memenuhi perizinan yang telah diatur oleh pemerintah.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 27 butir ke-26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberikan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara bagi pelaku ilegal ini.

Ditpolairud Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik pemanfaatan sumber daya laut yang melanggar hukum. Mereka berjanji akan menindak tegas setiap aktivitas perikanan ilegal yang dapat merugikan ekosistem laut dan sumber daya kelautan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler