OJK Dukung Kebijakan Bunga KUR Maksimal 5 Persen
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk membuat bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
Optimisme OJK terhadap Kebijakan KUR
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, atau Kiki, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan fasilitas KUR. Dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, OJK telah membahas kebijakan ini secara detail.
Friderica berharap perusahaan-perusahaan BUMN selain perbankan dapat turut serta dalam penyaluran KUR, terutama yang memiliki kapasitas penyaluran kredit yang baik. Selain itu, OJK juga menguatkan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung kebijakan KUR terbaru.
Perubahan Subsidi Bunga KUR
Seiring dengan program percepatan pembangunan 3 juta rumah, OJK memutuskan untuk mengubah informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK. Informasi kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta akan diprioritaskan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan rencana pemerintah untuk mengucurkan KUR dengan bunga maksimal lima persen per tahun guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil. Kementerian Keuangan telah menghitung perubahan anggaran subsidi bunga KUR sesuai arahan Presiden Prabowo.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menjelaskan bahwa penurunan subsidi bunga ini akan mengubah pagu anggaran, dengan pagu subsidi bunga saat ini mencapai Rp36 triliun. Perubahan dari bunga 6 persen menjadi 5 persen sedang dalam perhitungan untuk segera diimplementasikan.


