Posisi Utang Pemerintah Indonesia Masih Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkonfirmasi bahwa posisi utang pemerintah Indonesia saat ini masih dalam batas aman dan terkendali. Data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menunjukkan bahwa posisi utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun atau 40,75 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Maret 2026.
Perbandingan dengan Negara Lain
Menurut Menkeu, Indonesia lebih hati-hati dalam pengelolaan utangnya dibandingkan negara lain. Negara sejawat seperti Singapura memiliki rasio utang mencapai sekitar 180 persen, sementara Malaysia sekitar 60 persen. Bahkan bila dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang, posisi utang Indonesia tetap terkendali.
Undang-Undang Keuangan Negara menetapkan batas maksimal rasio utang adalah 60 persen. Saat ini, mayoritas utang pemerintah berasal dari surat berharga negara (SBN), dengan nilai outstanding SBN mencapai 87,22 persen dari total utang.
Strategi Pembiayaan Utang
Pemerintah Indonesia mengelola pembiayaan utang dengan mempertimbangkan efisiensi cost of fund, mitigasi risiko, tata kelola yang baik, dan menjaga indikator utang pada level yang aman. Realisasi pembiayaan APBN 2026 per 31 Maret mencapai Rp257,4 triliun, terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp258,7 triliun dan pembiayaan non utang Rp1,3 triliun.
Pemerintah terus melakukan pembiayaan dengan bijak, memperhatikan likuiditas, kondisi kas yang optimal, dan dinamika pasar keuangan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga posisi utang pemerintah agar tetap stabil dan terkendali.


