Saturday, June 13, 2026
HomeKriminalitasKasus Kebakaran Gedung Terra Drone: Dirut Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone: Dirut Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Michael Wishnu Wardana dengan Hukuman Penjara 2 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menuntut Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dengan hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

Dalam persidangan di Jakarta, Senin, Daru mengajukan tuntutan agar majelis hakim menyatakan bahwa Michael Wishnu Wardana terbukti telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian banyak orang.

Tuduhan dan Pasal Hukum

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, terdakwa juga dituduh melanggar Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Michael Wishnu Wardana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan tetap ditahan, dengan mempertimbangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Kasus kebakaran yang menimpa gedung Terra Drone Indonesia telah menimbulkan dampak yang sangat tragis, dan penegakan hukum perlu dilakukan untuk menegaskan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Proses persidangan kasus ini akan terus berlanjut dan keputusan akhir akan diambil oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan dalam persidangan.

Sumber: ANTARA News

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler