Pengungkapan Peredaran Narkotika di Jakarta Utara, Dikendalikan dari Lapas
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jakarta Utara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, menyebutkan bahwa dua tersangka berinisial T (40) dan F (43) berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Pengungkapan dilakukan pada Selasa malam di kawasan Jakarta Utara.
Awalnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (40) di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan. Dari tangan T, polisi menyita 100 butir ekstasi dan satu pak plastik klip kosong. Kemudian, tim bergerak ke lokasi kedua di Apartemen Greenbay dan mengamankan seorang pria berinisial F (43) dengan barang bukti berupa 900 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu.
Barang Bukti dan Tersangka Dibawa ke Kantor Polisi
Seluruh barang bukti, termasuk sembilan klip plastik bening berisi ekstasi dan plastik klip sabu, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam, diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Tiyatno juga mengungkapkan bahwa informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa peredaran narkotika ini berasal dari lapas.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah pengungkapan peredaran narkotika yang dikendalikan dari lapas di Jakarta Utara. Operasi ini merupakan upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang di masyarakat.


