Bupati Kepulauan Seribu Tekankan Pentingnya Pendidikan 13 Tahun
Jakarta – Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, menegaskan pentingnya setiap anak di kepulauan tersebut mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan Kebijakan Belajar 13 Tahun di lingkungan sekolah. Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara dan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Layanan Pendidikan dari PAUD hingga SMA
Fadjar menyatakan bahwa layanan pendidikan tersebut dimulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun mencakup satu tahun pra sekolah, yang bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan yang memadai.
Untuk mendukung penerapan Wajib Belajar 13 Tahun, Kabupaten Kepulauan Seribu melibatkan berbagai pihak dalam meningkatkan akses dan pemerataan layanan PAUD. Sinergi lintas sektor juga diupayakan, serta peran masyarakat dalam mendukung tumbuh kembang anak di masa depan ditingkatkan.
Perkuat Jenjang Pendidikan Sejak Dini
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu, Muhammad Thohari, menganggap kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun sebagai momentum penting untuk memperkuat jenjang pendidikan sejak dini, dari PAUD hingga SMA, serta sebagai upaya preventif terhadap angka Anak Tidak Sekolah (ATS). Menurutnya, pendidikan prasekolah satu tahun sebelum SD merupakan fondasi krusial yang harus diperkuat.
Dengan mengintegrasikan PAUD ke dalam wajib belajar, diharapkan kesiapan mental dan kognitif anak sebelum memasuki jenjang formal dapat terjamin. Meskipun akses layanan PAUD di wilayah Kepulauan Seribu sudah merata, masih diperlukan peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik.


