Polrestro Jakut Gerebek Industri Rumahan Narkoba Etomidate Milik WNA China
Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro (Polrestro) Jakarta Utara (Jakut) berhasil menggerebek industri rumahan narkotika jenis etomidate yang dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China. Tersangka berinisial HC (51) sebelumnya telah ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Sitaan Barang Bukti dalam Penggerebekan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakut, AKBP Ari Galang Saputro, menyebut bahwa dari hasil pengembangan di dua lokasi berbeda, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan cartridge vape etomidate yang dimiliki oleh tersangka HC. Petugas juga menemukan beberapa barang cartridge kosong yang diduga akan digunakan untuk mengisi etomidate, serta ratusan vape etomidate siap edar.
Ari juga mengungkap bahwa di lokasi ketiga, yang digunakan sebagai industri rumahan atau pabrik pembuatan etomidate, polisi menemukan enam bungkus bahan baku dan barang-barang alat produksi yang digunakan oleh tersangka untuk pembuatan dan penyebaran etomidate.
Dugaan Tindak Pidana Penyekapan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap dugaan tindak pidana penyekapan seorang wanita oleh WNA China di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada 25 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah hotel di Ancol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa selain kasus penyekapan, juga terdapat informasi adanya dugaan barang terlarang di lokasi kejadian.


