Menaker Dorong Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kebijakan diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Manfaat Perlindungan Sosial untuk Pekerja
Melalui kebijakan ini, Menaker Yassierli menegaskan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko. Selain berupa santunan, jaminan sosial juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, seperti beasiswa bagi anak. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Santunan Jaminan Sosial bagi Keluarga Korban Kecelakaan
Pemerintah telah menyalurkan santunan jaminan sosial senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api. Salah satu contohnya adalah kasus Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari (31), yang meninggal dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita.
Santunan yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa bagi anak. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk yang berada di sektor informal.
Keberlanjutan Perlindungan Jaminan Sosial
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko. Dengan adanya perlindungan ini, keluarga pekerja dapat tetap memiliki jaminan ekonomi yang memadai untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin.


