Pemprov Banten Apresiasi Peringatan May Day 2026 yang Kondusif
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 berjalan dengan kondusif di Provinsi Banten. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengapresiasi semua pihak yang telah menyelenggarakan peringatan ini secara aman dan tertib.
Kegiatan Positif dan Manfaat Langsung
Septo Kalnadi menyatakan bahwa kondisi seperti ini sangat penting dalam menjaga stabilitas dan iklim perekonomian daerah. Peringatan May Day di Provinsi Banten diisi dengan berbagai kegiatan positif seperti bhakti sosial, lomba mancing, dan hiburan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan buruh.
Peringatan May Day Tahun ini dilaksanakan di berbagai daerah di Provinsi Banten dengan kegiatan yang beragam. Sebagian buruh mengikuti acara puncak di Jakarta, sementara yang lain merayakan di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang.
Komitmen Gubernur Banten terhadap Persoalan Percaloan
Gubernur Banten, Andra Soni, berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa percaloan merupakan kejahatan, dan bersama Kapolda Banten akan menindak tegas praktik tersebut.
Andra Soni menekankan pentingnya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam melaporkan praktik percaloan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.
Gubernur Banten juga berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi Presiden Prabowo Subianto yang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, ia menegaskan pentingnya memberikan kesempatan kerja yang baik dan layak bagi seluruh masyarakat Banten.
Permintaan Serius kepada Pemerintah Daerah
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Daerah untuk serius dalam menindak praktik percaloan dan pungli dalam rekrutmen tenaga kerja di industri.
Praktik ini dinilai meresahkan dan sudah berlangsung cukup lama. Asep Saefullah meminta langsung kepada masing-masing kepala daerah untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap praktik percaloan dan pungli.


