Jakarta (ANTARA) – Pelaku pencurian dengan pemberatan di toko rokok elektronik (vape) di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), tengah didalami oleh pihak kepolisian. Hal ini terjadi setelah pelaku mengembalikan sebagian barang curiannya kepada korban.
Pelaku Mengembalikan Barang Curian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RT melakukan pengembalian barang curian saat proses penyidikan masih berlangsung. Meskipun jumlah barang yang dikembalikan tidak dijelaskan secara rinci, tindakan tersebut menjadi salah satu fakta dalam kasus tersebut.
Bayu juga menyebutkan bahwa pengembalian barang tersebut menjadi bagian dari dinamika komunikasi antara korban dan pelaku. Meskipun demikian, proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai jalur yang telah ditentukan.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Penangkapan pelaku pencurian tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dari Pasar Rebo dan Cipayung pada tanggal 24 April 2026. Pelaku akhirnya ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tanpa perlawanan.
Pada kasus pertama di Pasar Rebo, pelaku mencuri satu unit laptop, satu tablet, dan 16 voucher pulsa dari sebuah konter. Sedangkan di Cipayung, pelaku menyasar toko vape dan mengambil sejumlah barang dagangan.
Bayu menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah memanggil korban terkait kasus ini guna mengumpulkan informasi yang diperlukan.
Oleh karena itu, pihak berwenang terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


