Usulan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Pajak Perorangan
Jakarta – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Said Abdullah, mengusulkan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) perorangan. Usulan ini muncul setelah adanya kendala sistem teknologi informasi (IT) yang mempengaruhi proses pelaporan.
Kendala Teknologi Informasi
Pada hari terakhir pelaporan SPT perorangan, terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT, meskipun telah ada perpanjangan dari tenggat waktu sebelumnya. Menurut Said, jika SPT wajib pajak badan bisa diperpanjang, tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang waktu pelaporan SPT perorangan.
Said menekankan bahwa jika sistem IT bermasalah, wajib pajak perorangan menjadi terkendala dalam melaporkan SPT. Hal ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan wajib pajak, mengingat pentingnya ketersediaan sistem yang lancar untuk memastikan kelancaran pelaporan.
Maksimalkan Kebijakan Strategis
Agar penerimaan pajak sesuai dengan target, Said menyarankan pemanfaatan sistem Coretax. Namun, jika sistem ini mengalami masalah, lebih baik memperpanjang tenggat waktu pelaporan daripada mengganggu target kebijakan strategis. Hal ini dilakukan guna mencapai lebih dari 15 juta pelaporan SPT dan mendukung penerimaan negara.
Said juga menyoroti pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya, yang menjadi tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan. Kendala sistem dapat berdampak pada penurunan kepatuhan wajib pajak serta menurunkan penerimaan pajak secara keseluruhan.
Karena itu, Menteri Keuangan diharapkan untuk melibatkan instansi terkait dalam melakukan audit sistem secara menyeluruh guna mendeteksi dan memperbaiki kelemahan yang ada.


