Saturday, June 13, 2026
HomeBisnisKemenhub dan KAI Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Kemenhub dan KAI Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Kemenhub dan KAI Akselerasi Penertiban Perlintasan Sebidang demi Keselamatan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh titik guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto setelah insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur.

Langkah Tegas dan Prioritas dalam Penertiban

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa penertiban perlintasan sebidang dilakukan secara ketat sesuai arahan Presiden. Kementerian akan meninjau data lapangan, mengidentifikasi status kewenangan jalan, penjagaan, dan informasi terkait kondisi perlintasan sebidang. Peningkatan infrastruktur keselamatan perlintasan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, dan PT KAI.

Hingga 30 April 2026, data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub menunjukkan terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif Indonesia, di mana 1.903 di antaranya tidak dijaga. Penertiban dilakukan dengan berbagai cara seperti penutupan perlintasan, pembangunan jalan raya overpass atau underpass, pemasangan palang pintu, dan penyediaan petugas penjagaan serta peralatan lainnya.

Titik Prioritas dan Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah telah menentukan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah untuk peningkatan keselamatan perlintasan sebidang. Kriteria penentuan titik prioritas meliputi sejarah kecelakaan, jumlah kendaraan yang melintas, frekuensi perjalanan kereta api, serta kondisi lingkungan sekitar perlintasan.

Menhub juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan tanpa izin atau membuka kembali perlintasan liar yang ditutup oleh KAI. Perlintasan liar dapat menghambat visibility masinis kereta dan membahayakan keselamatan. Masyarakat diminta untuk patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kereta api serta menghindari menerobos palang pintu yang tertutup.

Selain menggunakan portal resmi, perlintasan yang dibangun secara resmi dilengkapi dengan sensor untuk mendeteksi kedatangan kereta api dan menutup palang pintu otomatis. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan selama perlintasan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler