Saturday, July 18, 2026
HomeBisnisAnalisis Skema Biaya Tetap dalam Ekonomi Pasca Perpres 27/2026

Analisis Skema Biaya Tetap dalam Ekonomi Pasca Perpres 27/2026

Skema Pembayaran Tetap Dinilai Menguntungkan Pengemudi Ojol

Jakarta – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai skema pembayaran biaya tetap atau fixed cost dapat dipertimbangkan oleh aplikator, mitra pengemudi ojek daring, dan pemerintah sebagai regulator. Hal ini menyusul ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional/May Day 2026 di Monumen Nasional Jakarta.

Menurut Huda, dengan skema fixed cost, perubahan potongan hanya akan mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi. Dalam Perpres tersebut, terdapat pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Keuntungan Skema Fixed Cost bagi Pengemudi

Huda menilai bahwa dengan skema fixed cost, kenaikan pendapatan pengemudi terkunci. Untuk meningkatkan pendapatan, harus dilakukan kenaikan tarif biaya perjalanan. Dengan demikian, penurunan potongan ke platform tidak akan menambah pendapatan pengemudi selama sistem biaya perjalanan tetap. Hal ini membuat pengemudi juga sebagai konsumen platform dengan harga yang lebih pasti.

Di sisi lain, Huda mendukung ketegasan pemerintah terkait perlindungan pekerja berbasis platform, termasuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan. Aturan ini dianggap memberikan kepastian bagi pengemudi transportasi online terkait jaminan sosial sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pentingnya Regulasi yang Jelas

Huda juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dari pemerintah terkait skema perlindungan sosial untuk pengemudi transportasi online. Regulasi harus memastikan semua pihak tercakup dalam program jaminan sosial tanpa menimbulkan pembayaran ganda. Hal ini menjadi tantangan dalam mengatur skema yang tepat agar semua pengemudi tercakup dalam program jaminan sosial tanpa memberatkan mereka.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler