Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang tidak memiliki izin dari otoritas terkait. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan perlindungan konsumen.
Penawaran Jasa Ilegal
PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya tanpa izin resmi. Selain itu, terdapat konten yang menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa izin yang sebenarnya.
Malahayati menyarankan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, ternyata Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator lainnya.
Imbauan dan Tindakan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming penyelesaian utang tanpa izin yang jelas.
Jika menemukan praktik serupa atau indikasi investasi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website resmi Satgas PASTI atau melalui Kontak OJK. Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk penanganan lebih lanjut.


