Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Buru Pemilik Sabu Seberat 1 Kg
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sedang dalam proses pengejaran terhadap pemilik narkoba jenis sabu seberat satu kilogram (kg) yang telah diamankan dari seorang pelaku berinisial SM (30) pada hari Minggu (26/4).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, menyatakan bahwa pria yang bertanggung jawab atas barang haram tersebut berinisial GNS dan saat ini masih dalam pencarian.
Pendalaman Kasus dan Penyelidikan Berlanjut
Setelah berhasil mengamankan pelaku SM (30) sebagai kurir, petugas sekarang sedang melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik pelaku tersebut. Selain itu, penyelidikan pun sedang dilakukan untuk menangkap pemilik GSN yang masih bebas bergerak.
Kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Warakas, Jakarta Utara telah berlangsung sejak Maret hingga April 2026. Petugas berhasil menangkap pelaku SM yang akan bertransaksi di kawasan Ruko Sunter Mall Jakarta Utara pada hari Minggu (26/4).
Penangkapan Pelaku dan Awal Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial SM (30) yang bertindak sebagai kurir dan membawa narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang disembunyikan di bawah bodi motornya di wilayah Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di daerah Warakas. Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya menemukan pelaku yang bertanggung jawab.


