Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Layanan SIM Keliling di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di beberapa lokasi strategis di Jakarta pada Rabu. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Menurut informasi resmi dari akun Twitter @tmcpoldametro, layanan tersebut tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ujung Menteng.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur RT 06/04, Pancoran, Duren Tiga.
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S Parman RT 11/01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan; dan Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar.
Syarat dan Biaya
Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu membawa beberapa dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Pastikan untuk memperpanjang SIM Anda tepat waktu agar terhindar dari sanksi yang mungkin diberlakukan.


