DJBC: Penerimaan Bea Keluar atas Ekspor Emas Masih Landai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penerimaan bea keluar atas ekspor emas hingga kuartal I 2026 masih berada pada tingkat yang rendah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam sebuah konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Masih Minim
Menurut Djaka, nilai penerimaan bea keluar atas ekspor emas masih sangat minim hingga saat ini. Salah satu faktor penyebab rendahnya penerimaan ini adalah kecenderungan para eksportir untuk menahan diri dalam melakukan ekspor dan lebih memilih menjual emas kepada produsen dalam negeri, seperti PT Aneka Tambang Tbk.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, menyebutkan bahwa terjadi penurunan volume ekspor emas pada Januari hingga Maret 2026. Pada periode tersebut, volume ekspor emas mencapai 44,5 kilogram, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan volume ekspor sepanjang tahun 2025 yang mencapai 15,3 ton.
Kebijakan dan Dampaknya
Meskipun penerimaan bea keluar masih landai, kebijakan ini dinilai memberikan dampak positif terhadap pasokan komoditas emas di dalam negeri. Bea keluar untuk ekspor emas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 17 November 2025.
PMK tersebut menetapkan tarif bea keluar untuk berbagai jenis emas, mulai dari batangan hingga dore, sebagai langkah untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.
DJBC juga berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 190,56 kilogram emas, yang dapat mencegah potensi kerugian negara senilai Rp41,19 miliar. Keseluruhan nilai barang yang disita mencapai 28,35 juta dolar AS atau sekitar Rp502,55 miliar.


