Majelis Hakim Siapkan Upaya Paksa Panggil Saksi Kunci Kasus Kacab Bank di Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menempuh upaya paksa terhadap saksi kunci dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37). Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan bahwa apabila saksi kunci tetap tidak hadir, mereka dapat membuat penetapan untuk pemanggilan secara paksa.
Sikap Saksi yang Tidak Kooperatif Menghambat Proses Peradilan
Fredy menyayangkan ketidakhadiran saksi kunci yang dianggap penting dalam mengungkap fakta materiil dalam perkara tersebut. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat proses peradilan, terutama dalam kasus pidana di mana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Fredy menegaskan bahwa setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana wajib memberikan keterangan di depan persidangan.
Hakim Fredy juga membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila saksi tetap tidak kooperatif setelah dipanggil paksa. Dalam kondisi tertentu, tindakan hukum dapat dikenakan kepada saksi yang sengaja mengabaikan kewajiban hadir di persidangan.
Dakwaan Terhadap Para Terdakwa
Para terdakwa dalam kasus ini, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP. Oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif terhadap para terdakwa.
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.


