OJK Bahas Materi Revisi UU P2SK Terkait Demutualisasi BEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menjadi salah satu materi dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan hal ini kepada media setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Langkah-Langkah Revisi UU P2SK Terkait Demutualisasi BEI
Hasan Fawzi menyatakan bahwa parlemen berupaya untuk memperkuat landasan hukum demutualisasi bursa efek dengan merumuskannya dalam undang-undang. Setelah revisi UU P2SK disetujui dan disahkan, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti dengan peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) serta penyesuaian terhadap Peraturan OJK (POJK). OJK akan memprioritaskan revisi terhadap POJK inti yang belum selaras dengan skema demutualisasi sebagai langkah awal.
Penyesuaian Aturan dan Dampaknya terhadap BEI
Beberapa aturan yang perlu disesuaikan adalah mengenai pembagian dividen dan mekanisme pemilihan pengurus. Meskipun proses demutualisasi tetap dapat berjalan, pembagian dividen berpotensi tertunda sementara waktu apabila aturan mengenai hal ini belum diubah. Upaya penyesuaian aturan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi demutualisasi BEI dan mengikuti agenda penguatan sektor keuangan yang sedang dicanangkan.
Sumber: ANTARA


