Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang SIM mereka. Layanan ini tersedia di Jakarta Timur dan Jakarta Barat pada hari Minggu. Gerai SIM Keliling buka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Dokumen yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM termasuk fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, dokumen kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena SIM ini khusus untuk kendaraan di atas 3,5 ton. Sumber: ANTARA
Minggu Ini: SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta
RELATED ARTICLES


