DPR Nilai Kasus Dugaan Kartel Pindar Jadi Momentum Perkuat Regulasi
Perlunya Penguatan Regulasi di Sektor Pinjaman Online
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengamati dinamika kasus yang melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan 97 platform pinjaman daring terkait dugaan kartel bunga pinjaman sebagai momentum penting untuk memperkuat regulasi di sektor tersebut.
Adisatrya menekankan bahwa kekosongan aturan atau regulasi seringkali menjadi pemicu terjadinya kasus semacam ini di perekonomian, sehingga penguatan kelembagaan dan regulasi menjadi krusial.
Proses Revisi Undang-Undang dan Masukan dari Industri
Adisatrya, yang juga memimpin Panja Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, menyatakan bahwa proses revisi tersebut masih dalam tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pihak terkait. Hal ini menunjukkan pentingnya penyesuaian peraturan dengan perkembangan terkini.
Sementara itu, pelaku industri, seperti Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menggarisbawahi pentingnya kejelasan dalam metodologi penetapan denda. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum dalam proses penegakan aturan sangat diperlukan agar semua pihak memahami putusan yang diambil secara jelas.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin


