Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam penerbangan domestik. Melalui kebijakan ini, PPN untuk tarif dasar dan fuel surcharge akan ditanggung pemerintah, membantu menekan beban harga tiket yang harus dibayar oleh masyarakat meskipun biaya operasional maskapai mengalami kenaikan akibat naiknya harga avtur.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan dalam 60 hari setelah diundangkan. Tujuan dari intervensi kebijakan fiskal adalah untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, terutama karena harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai. Untuk memastikan pelaksanaan yang tepat, badan usaha angkutan udara diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, aturan PPN tetap diberlakukan untuk penerbangan di luar kelas ekonomi. Semua regulasi ini dirancang agar dukungan pemerintah terasa oleh masyarakat yang membutuhkan, sambil menjaga efektivitas dan keberlanjutan pengelolaannya. Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global dengan penyesuaian tarif pesawat domestik sebesar 9% hingga 13%.
Melalui kombinasi kebijakan PMK 24/2026, pemerintah memudahkan akses masyarakat ke transportasi udara dengan harga terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, dan mendukung industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga energi global. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat.


