Sunday, May 17, 2026
HomeFinansialOJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SLIK Asuransi-Penjaminan

OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SLIK Asuransi-Penjaminan

OJK memperpanjang waktu implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan hingga akhir tahun 2027. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan asuransi umum, asuransi syariah, dan perusahaan penjaminan syariah yang menawarkan produk asuransi kredit dan suretyship. Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menyebut kebijakan ini sebagai langkah penguatan untuk memastikan implementasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Perusahaan diharapkan segera menyesuaikan kerja sama dan sistem informasi agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan SLIK secara optimal. Hal ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024, dimana OJK akan terus memantau dan mengevaluasi kesiapan perusahaan secara berkala. Kebijakan ini berlaku untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan serta memenuhi kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan dan infrastruktur pendukung. Perpanjangan waktu ini juga disampaikan melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan penjaminan. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan perusahaan siap melaksanakan kewajiban pelaporan SLIK.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler