Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebutuhan valas nasabah dapat dipenuhi tanpa meningkatkan kerentanan terhadap volatilitas nilai tukar dalam perbankan. Dengan Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang terjaga pada level 1,46 persen pada Februari 2026, OJK menegaskan bahwa bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat, termasuk melalui pengaturan rasio likuiditas seperti liquidity coverage ratio (LCR) valas.
Pendekatan terintegrasi dilakukan oleh OJK melalui koordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan likuiditas valas tetap memadai. Selain itu, bank dianjurkan untuk menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas secara prudent, menjaga keseimbangan sumber pendanaan valas dan penyaluran kredit valas.
Sementara itu, OJK mendorong korporasi dengan utang luar negeri untuk menerapkan prinsip kehati-hatian seperti lindung nilai, kecukupan likuiditas, dan menjaga kualitas utang guna mengurangi risiko nilai tukar dan pembiayaan. Melalui penguatan internal perbankan, sinergi kebijakan, dan manajemen risiko korporasi, OJK memastikan kebutuhan likuiditas valas terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.


