Pesohor Muhammad Ammar Akbar atau yang lebih dikenal dengan nama Ammar Zoni memberikan tanggapannya setelah mendapat vonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Ammar Zoni menyatakan bahwa ia akan memikirkannya terlebih dahulu. Putusan yang baru dibacakan oleh majelis hakim masih bersifat belum mengikat, dan keenam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sebagai informasi, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari setelah sidang putusan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dua dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, termasuk Ammar Zoni, masih merenungkan atas putusan yang telah diumumkan oleh majelis hakim. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah memvonis Ammar Zoni dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Selain itu, lima terdakwa lainnya juga mendapatkan hukuman karena terbukti terlibat dalam kejahatan yang sama.
Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Dalam sidang putusan, ia dihukum dengan penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan yang telah dibacakan. Tautan terkait : [Edarkan narkotika, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara], [Ammar Zoni jalani sidang putusan terkait kasus narkotika Kamis siang], [Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara di kasus pengedaran narkotika].


