Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan sanksi bagi daerah yang tidak mematuhi aturan dalam pengelolaan sampah. Menurut Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak mematuhi undang-undang terkait pengelolaan sampah. Instruksi telah dikeluarkan agar pemerintah daerah tidak lagi mengirimkan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan harus diolah di kabupaten/kota masing-masing.
Dalam upaya mengubah pengelolaan sampah, KLH mendorong adanya transformasi teknologi dan manajerial. Setiap daerah diharapkan segera menyusun langkah konkret dalam penanganan sampah dengan membangun sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW. Target yang jelas, aksi konkret, dan indikator capaian juga harus dimiliki oleh setiap daerah untuk memastikan keberhasilan pengelolaan sampah.
Meskipun mengetahui bahwa penanganan sampah bukan hal yang mudah, Menteri LH Hanif menekankan pentingnya infrastruktur yang memadai untuk mengelola sampah organik. Transformasi pengelolaan sampah diharapkan dapat dimulai hingga Agustus 2026, di mana hanya sampah anorganik yang boleh dibuang ke TPA Bantargebang. Diperlukan perencanaan yang lebih detail dan berbasis data, serta target yang jelas agar kebijakan pengelolaan sampah dapat terlaksana dengan baik.


