Monday, May 18, 2026
HomeKriminalitasPenyelesaian Kerusakan Kaca Mobil di Jakarta Timur melalui Pendekatan Restoratif

Penyelesaian Kerusakan Kaca Mobil di Jakarta Timur melalui Pendekatan Restoratif

Kasus perusakan kaca mobil oleh seorang sopir angkutan kota di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur sedang ditangani oleh Kepolisian Sektor Ciracas melalui mekanisme keadilan restoratif. Proses hukum akan dilakukan dengan pendekatan humanis dan mengutamakan keputusan korban. Mediasi antara pelaku dan korban akan dilakukan selama kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pendekatan restorative justice dipilih karena kasus ini tergolong tindak pidana ringan tanpa korban jiwa. Kejadian tersebut bermula dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh angkot, dan berujung pada perusakan kaca mobil yang membuat polisi menangkap dua tersangka terduga pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 KUHP lama terkait perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Seperti dilansir dari ANTARA, kasus ini terus diusut oleh pihak berwajib untuk menegakkan keadilan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler