Pakar ekonomi bidang energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menganggap bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi pada tanggal 18 April 2026 adalah langkah yang tepat sebagai koreksi dari kebijakan sebelumnya di tengah krisis energi global. Fahmy menyatakan bahwa harga BBM non-subsidi, terutama RON 92 ke atas, seharusnya mengikuti pergerakan harga minyak dunia. Menurutnya, kebijakan sebelumnya yang tidak menaikkan harga BBM non-subsidi merupakan langkah yang kurang tepat dan kini telah dikoreksi melalui penyesuaian harga pada pertengahan April 2026.
Dia juga menilai bahwa dampak kenaikan tersebut terhadap masyarakat relatif kecil karena konsumsi BBM non-subsidi tidak sebesar BBM subsidi dan tidak digunakan untuk distribusi kebutuhan pokok. Fahmy menambahkan bahwa kebijakan pemerintah menahan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar adalah langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Pakar ekonomi Universitas Negeri Manado (Unima), Robert Winerungan, juga mendukung kebijakan pemerintah menaikkan BBM non-subsidi sambil menahan harga BBM subsidi untuk menjaga inflasi dan daya beli masyarakat. Dia menyatakan bahwa BBM non-subsidi dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas yang tidak banyak berkontribusi terhadap inflasi.
Namun demikian, Robert juga menyarankan agar pemerintah mengantisipasi potensi peralihan konsumsi ke BBM subsidi melalui pembatasan yang lebih tegas. Ia menekankan perlunya aturan yang mengatur bahwa kendaraan dengan harga di atas Rp500 juta tidak boleh mengonsumsi BBM bersubsidi. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan pasokan BBM subsidi tetap aman untuk menghindari kelangkaan serta mendorong masyarakat untuk menggunakan energi secara lebih efisien.
Harga sejumlah BBM non-subsidi mengalami kenaikan signifikan per 18 April 2026, seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Di sisi lain, harga beberapa jenis BBM seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green tetap stabil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan global. Artinya, kebijakan kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di Indonesia.


