Perubahan fungsi dan pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang menjadi sorotan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. PT GBKEK Industri Park sebagai pengelola KEK Galang Batang menghadapi hambatan perizinan yang belum ditindaklanjuti sejak 2022. KEK Galang Batang direncanakan sebagai pusat industri pengolahan mineral baksuit dan produk turunannya. Investasi awal proyek ini mencapai Rp36,25 triliun hingga 2027, dengan potensi menyerap tenaga kerja sebanyak 110.000 orang. Sayangnya, keterlambatan investasi terjadi karena belum ada tindak lanjut terhadap Rekomendasi Tim Terpadu oleh Kementerian Kehutanan.
PT GBKEK Industri Park telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan di Kp Masiran seluas 80,98 hektare untuk pembangunan pelabuhan. Meski telah memperoleh rekomendasi persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, belum ada keputusan dari Kementerian Kehutanan. Purbaya mendesak Kementerian Kehutanan untuk menindaklanjuti masalah ini dalam waktu dua pekan agar investasi KEK Galang Batang dapat berjalan lancar.
Pemerintah membuka kanal Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) sebagai wadah aduan hambatan dunia usaha. Kanal tersebut dapat diakses melalui laman resmi 24 jam. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada investor terkait keamanan berinvestasi di Indonesia. Upaya tersebut sejalan dengan pembangunan pabrik melamin pertama di Indonesia di KEK Gresik serta upaya percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui KEK lainnya.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026


