Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memfasilitasi warga Jakarta dengan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi pada hari Rabu. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Gerai SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai wilayah Jakarta, seperti Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok dan Mall Ciputra di Jakarta Barat, area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Dengan demikian, layanan SIM keliling ini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta untuk memperpanjang SIM dengan proses yang lebih mudah dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


