Harga emas Antam turun Rp53.000 menjadi Rp2.943.000 per gram pada hari Kamis. Begitu juga dengan harga beli kembali emas Antam yang turun menjadi Rp2.665.000 per gram. Perubahan harga emas Antam dapat terjadi kapan saja. Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Di laman Logam Mulia Antam, harga pecahan emas batangan terbaru adalah sebagai berikut:
– 0,5 gram: Rp1.521.500
– 1 gram: Rp2.943.000
– 2 gram: Rp5.826.000
– 3 gram: Rp8.714.000
– 5 gram: Rp14.490.000
– 10 gram: Rp28.925.000
– 25 gram: Rp72.187.000
– 50 gram: Rp144.295.000
– 100 gram: Rp288.512.000
– 250 gram: Rp721.015.000
– 500 gram: Rp1.441.820.000
– 1.000 gram: Rp2.883.600.000
Potongan pajak pembelian emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.


