Thursday, October 8, 2026
HomeLenggang JakartaJadwal SIM Keliling Senin di 4 Lokasi Jakarta

Jadwal SIM Keliling Senin di 4 Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah membuka empat lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta pada hari Senin. Layanan SIM keliling ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka. Lokasi layanan SIM keliling tersebut antara lain di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat diharuskan membawa sejumlah persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Perpanjangan masa berlaku SIM sekarang dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, ditambah biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi maksimal denda Rp 250.000 atau kurungan hingga satu bulan. Jadi, pastikan SIM Anda selalu dalam keadaan terbaru dan teratur.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler