Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (34) yang diduga mencuri barang di sebuah gerai minimarket di Jalan Tongkol Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa pelaku DI sudah diamankan setelah sempat dikejar oleh warga sekitar. Pelaku ketahuan sedang melakukan pencurian oleh karyawan minimarket dan mencoba melawan saat hendak ditangkap dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Informasi tentang keberadaan pelaku berasal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di minimarket tersebut. Personel piket Reskrim Polsek Tanjung Priok segera merespons informasi tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian. Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku diketahui telah mengambil beberapa paket kopi dari gerai minimarket sebelum akhirnya tertangkap oleh karyawan dan warga setempat.
Handam menjelaskan bahwa pelaku, yang tidak memiliki keluarga di Jakarta dan sering tidur di masjid atau mushola, diduga melakukan pencurian untuk kebutuhan pribadi. Golok yang digunakan oleh pelaku ditemukan di terminal. Dengan kondisi sebagai tuna wisma, tidak ada yang mengenal pelaku di sekitar tempat kejadian. Kejadian ini merupakan contoh dari aktivitas kriminal yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Tanjung Priok dalam mengatasi tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dengan respons cepat dan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, penangkapan terhadap pelaku kriminal dapat dilakukan dengan efisien. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga di Tanjung Priok dan sekitarnya.


